Setelah melakukan pemotongan, pemungutan, maupun penghitungan pajak secara mandiri, kewajiban berikutnya bagi Wajib Pajak adalah melakukan penyetoran pajak. Setelah pembayaran, kerap kali Wajib Pajak baru menyadari terdapat kesalahan, misalnya kesalahan jumlah atau pengisian formulir dengan informasi yang tidak tepat. Lalu, bagaimana jika hal tersebut terjadi? Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah mengajukan pemindahbukuan pajak untuk mengoreksi kekeliruan tersebut. Apa saja sebab, ketentuan, dan tata cara pengajuannya?
Penyebab Permintaan Pemindahbukuan Pajak
Menurut Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, pemindahbukuan pajak adalah rangkaian tindakan memindahbukukan penerimaan pajak untuk kemudian dibukukan pada penerimaan pajak yang benar.
Lalu, kesalahan apa saja yang dapat disesuaikan melalui proses ini?
- Terdapat kekeliruan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik itu berkenaan dengan wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.
- Kesalahan pengisian formulir SSP ini bisa berupa kesalahan pada waktu mengisi NPWP dan atau nama wajib pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, masa pajak dan atau tahun pajak, kode akun pajak dan atau kode jenis setoran, nomor ketetapan dan/atau jumlah pembayaran.
- Kesalahan saat mengisi formulir SSPCP bisa berupa kekeliruan dalam pengisian NPWP pemilik barang di tempat yang masuk dalam Daerah Pabean, masa pajak dan/atau tahun pajak, ataupun nominal pembayaran pajak.
- Terdapat kesalahan yang dilakukan oleh bank persepsi/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya saat perekaman SSP dan SSPCP. Kekeliruan ini terjadi jika ada perbedaan data antara yang tercantum pada lembar asli SSP, SSPCP dengan data pembayaran yang telah mendapat validasi dari bank persepsi/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya.
- Kesalahan saat perekaman atau pada waktu pengisian Bukti Pbk (pemindahbukuan) yang dilakukan oleh petugas Ditjen Pajak. Kesalahan ini berupa adanya perbedaan pada data yang tercantum di Bukti Pbk dengan yang ada pada permohonan pemindahbukuan oleh wajib pajak.
- Pbk bisa dilakukan untuk pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk ke dalam beberapa macam pajak atau setoran beberapa wajib pajak dan atau objek pajak PBB.
- Pbk dilakukan apabila nominal pembayaran dalam SSP, BPN, serta Bukti Pbk jumlahnya lebih besar dari pajak terutang yang ada di Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan PBB, Surat Pemberitahuan, dan Surat Tagihan Pajak.
- Kesalahan berupa total pembayaran dalam Bukti Pbk atau SSPCP jumlahnya lebih besar dari pajak terutang yang ada dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, dan surat tagihan atau surat penetapan.
- Sebab-sebab lain yang telah diatur oleh Ditjen Pajak.
Meskipun begitu, terdapat beberapa kesalahan yang tidak dapat diperbaiki dengan mekanisme Pbk. Pemindahbukuan pajak atas pembayaran dengan SSP, SSPCP, BPN, serta Bukti pemindahbukuan tidak dapat dilaksanakan untuk:
- Pbk dari SSP yang disamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan
- Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar langsung oleh wajib pajak menggunakan SSP yang kedudukannya sama dengan Faktur Pajak
- Pbk ke pelunasan Bea Meterai yang melalui penggunaan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan digital.
Tata Cara Pengajuan
Tata cara pemindahbukuan pajak adalah sebagai berikut:
- Permohonan Pbk disampaikan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diproses secara administratif.
- Permohonan disampaikan lewat jasa pengiriman dengan menyertakan bukti pengiriman dokumen ke KPJ tempat pembayaran diproses secara administratif.
- Permohonan diajukan oleh wajib pajak penyetor, pejabat Pbk, wajib pajak pusat, atau pihak yang baru mengalami penggabungan, tergantung pada penyebab dilakukannya pemindahbukuan.
Selain itu, Wajib Pajak kini dapat mengajukan pemindahbukuan secara online. Cara mengajukan Pbk secara online dapat dilihat pada artikel berikut: Sebab-Sebab Pemindahbukuan (Pbk) Dalam Perpajakan